Skip to content

Audit

Audit merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan internal dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola Politeknik Negeri Madiun yang baik.

Reviu

Reviu adalah penelahaan atas penyelenggaraan suatu aktivitas dan penyajian suatu laporan oleh auditor internal yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa aktivitas dan laporan yang disajikan telah diselenggarakan sesuai dengan peraturan danstandar yang ditetapkan.

Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan Evaluasi merupakan kegiatan mengevaluasi dan memonitor serta merekomendasikan aspek operasional perkembangan aktivitas pengendalian internal pada unit kerja.

Satuan Pengawas Internal Politeknik Negeri Madiun

Satuan Pengawasan Intern Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang selanjutnya disebut dengan SPI PNM merupakan satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Politeknik Negeri Madiun sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam hal ini yang dimaksud dengan PENGAWASAN INTERN adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum pembentukkannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Berkaitan dengan peraturan tersebut diatas, maka melalui SK Direktur Politeknik Negeri Madiun Nomor 055/PL33.010/WS/2015 pada tanggal 05 Januari 2015 dibentuklah SPI PNM.

Layanan Pengaduan Politeknik Negeri Madiun

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). 

Layanan Whistle Blowing System (WBS)

Anda mengetahui berupa tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan/bullying, intoleransi dan pelanggaran lainya yang telah atau akan dilakukan oleh atasan, pegawai dan orang lain yang merupakan pejabat/pegawai atau orang yang bekerja pada unit kerja kemdikbudristek termasuk Perguruaan Tinggi Negeri?

Untuk anda yang ingin melaporkan namun ingin identitasnya dirahasiakan dan/atau mendapatkan pelindungan, silahkan melapor ke ITJEN KEMDIKBUDRISTEK melalui website https://wbs.kemdikbud.go.id

Jadilah whistleblower bagi Kemdikbudristek.

Informasi Pelaporan E-LHKPN

  1. Sesuai Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, Lampiran 4. Surat Kuasa menjadi syarat LHKPN dapat Terverifikasi Lengkap. Apabila tidak menyampaikan kekurangan Surat Kuasa selama 30 hari kalender sejak LHKPN, maka laporan akan dikembalikan menjadi Draft/Belum Lapor, sehingga mempengaruhi tingkat kepatuhan unit kerja dan Kementerian.
  2. Status Pelaporan LHKPN dinyatakan lengkap jika status laporan DIUMUMKAN LENGKAP, jika terdapat status laporan PERLU PERBAIKAN, mohon segera diperbaiki sesuai dengan informasi yang diberikan oleh KPK melalui e-filing dan/atau email.