SPI merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Politeknik Negeri Madiun. SPI dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris dan tiga orang anggota. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik negeri Madiun Nomor 187/04/PL33.001/KP/2023 Tentang Perubahan Susunan Satuan Pengawas Internal Politeknik Negeri Madiun tahun 2023-2025, saat ini ketua unit SPI adalah Koerniawan Dwi Wibawa, S.S.T., M.S.A. dan Sekretaris adalah Dyah Ayu Kunthi Puspitasari, M.B.A.