Skip to content

SATUAN PENGAWAS INTERNAL POLITEKNIK NEGERI MADIUN

Satuan Pengawasan Intern Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang selanjutnya disebut dengan SPI PNM merupakan satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Politeknik Negeri Madiun sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam hal ini yang dimaksud dengan PENGAWASAN INTERN adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum pembentukkannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Berkaitan dengan peraturan tersebut diatas, maka melalui SK Direktur Politeknik Negeri Madiun Nomor 055/PL33.010/WS/2015 pada tanggal 05 Januari 2015 dibentuklah SPI PNM.

SPI PNM bertanggungjawab langsung kepada Direktur PNM dan dalam melaksanakan tugasnya, SPI PNM menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan Program Pengawasan
  2. Pengawasan Kebijakan dan Program
  3. Pengawasan Pengelolaan Kepegawaian, Keuangan, dan Barang Milik Negara
  4. Pemantauan dan Pengkoordinasian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal
  5. Pendampingan dan Reviu Laporan Keuangan
  6. Pemberian Saran dan Rekomendasi
  7. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan
  8. Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pengawasan